Gaprindo Soroti Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Minta Keterbukaan Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyoroti pada metode omnibus pada penyusunan RPP UU Kesehatan.
Gaprindo pun menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Namun, Kemensetneg menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemprakarsa RPP Kesehatan.
"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi dalam keterangan yang dikutip, Kamis (23/11).
Benny menyoroti bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam.
Dia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.
Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.
"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," lanjut Benny.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyoroti pada metode omnibus pada penyusunan RPP UU Kesehatan.
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Diabetes Care Prodia Bidik Segmen Produktif yang Sibuk Kerja
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia