Gar-Gara Bunga Turi, Arya Bima Dipukul Warga

jpnn.com, MALANG - Marthin Ataphary, warga Malang memukul dan menganiaya Arya Bima Putra Efendi, ketua RW 16 Desa Sumberporong Lawang.
Pemukulan terjadi setelah korban selaku ketua RW, mengklarifikasi laporan Silastri, warga setempat yang dimarahi oleh pelaku karena mengambil bunga turi di Jalan Umum Desa Sumberporong Lawang.
Pelaku justru memarahi dan memukul Arya hingga luka di pelipis sebelah kiri.
Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistiyo mengatakan, berkat laporan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Martin dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Arya Bima Putra Efendi, hingga korban mengalami luka di pelipis sebelah kiri," jelas Kompol Gaguk Sulistiyo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 kubpidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
Arya Bima yang bermaksud baik mengklarifikasi perdebatan antarwarganya malah dipukul pelaku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading