Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta

Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

Sementara untuk sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, semuanya dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 35 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (mg1/jpnn)


Poda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penipuan yang menjadikan Grab Indonesia sebagai korban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News