Gara-Gara 10 Sopir Ini Grab Indonesia Rugi Ratusan Juta
Jumat, 26 Januari 2018 – 10:03 WIB
Sementara untuk sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, semuanya dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 35 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Poda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus penipuan yang menjadikan Grab Indonesia sebagai korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Cara Grab Indonesia Memastikan Keamanan dan Keselamatan Wisatawan
- Grab Indonesia dan OVO Berbagi Kebahagiaan Kepada Mitra Pada Momen Iduladha
- Superbank Buka Akses Perbankan Bagi Jutaan Pengguna dan Mitra Grab di Indonesia
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Grab Indonesia Gandeng UI Melakukan Riset Demi Peningkatan Keamanan