Gara-Gara 3 Dus Milo, Remaja Bakal Huni Penjara
jpnn.com, TARAKAN - LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
LU merupakan terdakwa pencurian di gudang Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan pada 3 Maret lalu.
Kala itu, LU bersama lima rekannya mengambil beberapa barang milik Bea Cukai Tarakan.
Di antaranya, sepuluh pak gula dan tiga dus Milo.
Dari kelima pelaku, tiga di antaranya masih dalam proses penyidikan.
Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum LU, Agustan mengatakan, kliennya dituntut hukuman pidana selama enam bulan akibat perbuatannya melakukan pencurian.
Namun, akhirnya hakim langsung memutuskan perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut.
LU (17) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang yang digelar Senin (3/4).
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut