Gara-Gara 6 Miliar, Zumi Zola jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Amanat Nasional Zumi Zola resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2). Ayah dari dua balita itu diduga menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu.
Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan ketok palu APBD 2018. Penyidikan pria berusia 37 tahun itu sejatinya dimulai sejak pekan lalu.
Namun, penetapan tersangka resmi diumumkan kemarin. KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi.
Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima pemeran Soerono dalam film Merah Putih itu sebesar Rp 6 miliar. Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan.
”KPK menetapkan dua tersangka, yakni ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” kata Basaria di gedung KPK, kemarin. Duit yang dikumpulkan Arfan itulah yang diduga diberikan kepada kelompok DPRD Jambi untuk memuluskan penetapan APBD Jambi 2018 sebesar Rp 4,2 triliun. ”Memberi (suap) DPRD dari kantong (gubernur) sendiri itu nggak mungkin,” ungkap Basaria.
Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu. Basaria menjelaskan, beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu.
Basaria menambahkan, jumlah uang yang diduga diterima Zola melalui beberapa anak buahnya masih akan terus bertambah. Itu menyusul tim penyidik di lapangan masih melakukan kegiatan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait penerimaan itu. Selain penggeledahan, tim juga intensif memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
Zumi Zola, Gubernur Jambi yang memilki dua balita tersebut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap.
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi
- KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola dan Seorang Mahasiswa
- KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya