Gara-Gara 6 Miliar, Zumi Zola jadi Tersangka

Gara-Gara 6 Miliar, Zumi Zola jadi Tersangka
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: JPG/dok.JPNN.com

”Setelah penggeledahan, dilanjutkan pemeriksaan,” terang purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut. Pun, para pengusaha dan rekanan proyek yang ditengarai sebagai pemberi suap dan gratifikasi ke Zola dan Arfan bakal segera diumumkan setelah tim penyidik mendapat bukti kuat dari hasil penggeledahan di Jambi.

Sebelumnya, Zola diduga memerintahkan Arfan dan dua pejabat Pemprov Jambi lain, yakni Plt Sekda Erwan Malik serta asisten daerah bidang III Saipudin, untuk memberikan suap kepada sejumlah anggota badan anggaran (banggar) DPRD setempat. Salah satu anggota banggar yang sudah ditetapkan tersangka penerima suap adalah Supriyono.

Terpisah, kuasa hukum Arfan, Suseno menyatakan “nyanyian” kliennya memang menegaskan bila ada perintah dari Zola agar mencari dana guna memuluskan APBD Jambi 2018. Hanya, dia mengaku total duit yang terkumpul Rp 5 miliar, bukan Rp 6 miliar. ”Yang Rp 1 miliar kami tidak tahu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Terkait duit gratifikasi lain yang diduga diterima Arfan, Suseno menyatakan uang itu berasal dari teman-teman kliennya tanpa ada kaitan dengan proyek. Meski demikian, sangkaan itu tetap akan dibuktikan di pengadilan. Baik itu dugaan suap di perkara pertama maupun indikasi gratifikasi yang baru diumumkan kemarin. ”Pokoknya dia (Arfan) usahakan untuk memenuhi perintah atasan.” (tyo)


Zumi Zola, Gubernur Jambi yang memilki dua balita tersebut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News