Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai

Gara-Gara Anjing, WNA AS Diduga Berbuat Terlarang di Mentawai
Ilustrasi. Foto: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, MENTAWAI - Seorang remaja berinisial DCS (15) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan bule Amerika Serikat di Dusun Muara Taikako Timur, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Akibat dugaan penganiayaan itu, bibir DCS bonyok.

Posmetro Padang melansir, WNA AS yang menghajar Derhart itu berinisial Er (38).

Konon selama lima tahun belakangan ini Er tinggal di Mentawai dan memiliki istri warga Indonesia.

DCS yang tak terima dengan pemukulan itu, melapor ke pihak kepolisian setempat.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Er (38) sebagai tersangka.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui pengacaranya sudah melakukan pemanggilan, akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.

Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi mengatakan, penetapan tersangka warga negara asing tersebut sesuai hasil penyelidikan.

WNA AS itu diduga berbuat terlarang, setelah itu muncul fakta lain soal pembangunan resor di Pagai Selatan, Mentawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News