Gara-gara Antar Narkoba, PNS Dituntut Enam Tahun Penjara
Jumat, 29 Juli 2016 – 02:38 WIB
Ruang sidang cukup ramai dipenuhi keluarga terdakwa, jalannya sidang sendiri berjalan lancar. Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim selanjutkan menanyakan kepada dua terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka memutuskan mengajukan pembelaan (pledoi).(167/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya