Gara-Gara Arisan Fiktif, Oknum Polisi Ini Divonis 1 Tahun
Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:57 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata
Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp 11 miliar.(antara/jpnn)
Seorang oknum polisi berinisial MS, terdakwa kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK