Gara-gara Asap, Ujian Semester Mundur, Ini Jadwalnya...
jpnn.com - JAKARTA- Gara-gara kabut asap yang menimpa sebagian wilayah di Sumatera dan Kalimantan, membuat jadwal ujian semester diundur. Demikian juga untuk waktu libur di Bulan Desember yang seharusnya dua minggu, dikurangi satu pekan karena menutupi jumlah jam belajar siswa di sekolah.
"Ada sejumlah daeerah yang jadwal liburnya dikurangi seperti Jambi dan Riau. Khusus Riau, jadwal ujian semesternya diundur ke tanggal 17 sampai 23 Desember," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad di Kanto Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kamis (15/10).
Dengan diundurnya jadwal ujian, otomatis penerimaan raport juga molor ke minggu pertama Januari 2016. Untuk wilayah yang tidak terlalu parah dampak asapnya, menurut Hamid, jadwalnya tidak berubah.
"Dampak kabut asap itu terparah saat pertengahan sampai akhir September. Kami memang sudah memerintahkan bagi daerah yang indeks pencemaran udaranya di atas 300, wajib meliburkan siswanya. Yang indeks di atas 100 sampai 200, boleh tetap sekolah asalkan pakai masker siswanya. Di bawah 100, tidak perlu pakai masker," bebernya.
Meski meliburkan siswanya, namun menurut Hamid, dari laporan para kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, masa liburnya tidak ada yang melebihi 28 hari. Dengan demikian lebih mudah mengejar jam belajar yang harus diterima siswa. (esy/jpnn)
JAKARTA- Gara-gara kabut asap yang menimpa sebagian wilayah di Sumatera dan Kalimantan, membuat jadwal ujian semester diundur. Demikian juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer