Gara-Gara Ayam, 2 Remaja Masuk Penjara
jpnn.com, PONTIANAK - Syarif Ali (18) dan Anggara (17) dijebloskan ke penjara oleh jajaran Polsekta Pontianak Utara karena mencuri seekor ayam di Gang Melati, Jalan Dharma Putra, Pontianak Utara.
“Kedua tersangka diduga kuat melakukan pencurian seekor ayam milik korban yang disimpan di samping rumah. Korban mendatangi kami dan melaporkan bahwa seekor ayam jantan miliknya telah hilang dicuri dan diduga dilakukan oleh dua orang remaja,” kata Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (1/9).
Dia menambahkan, pencurian itu dilakukan sekitar pukul 06:00.
“Keduanya masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ayam milik korban tersebut,” ungkap Ridho.
Kedua remaja itu dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Di sisi lain, Ridho mengimbau masyarakat menyimpan barang maupun hewan peliharaan di tempat yang aman.
“Karena sering kali terjadi pencurian ayam maupun burung. Kemudian, jika menjadi korban diharapkan segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat,” kata Ridho. (zrn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka