Gara-Gara Beli Rokok, Seorang Pria Tewas Dianiaya Temannya
U juga sempat terkena tusukan badik di bagian dadanya saat melerai kedua temannya itu.
"Akhirnya korban (A) tewas dengan luka tusukan," ujar Faruk.
A tewas di lokasi kejadian, sementara LG melarikan diri.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian mengetahui dari keterangan U bahwa A tewas karena ulah LG.
Pada akhirnya LG ditangkap polisi di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Minggu (20/12).
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan, tetapi berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.
Atas perbuatannya, LG dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Seorang pria berusia 30 tahun tewas setelah cekcok dengan temannya gara-gara beli rokok.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah