Gara - Gara Beradu Pandang, Dua Siswi Saling Jambak Rambut
jpnn.com, BONDOWOSO - Hanya karena saling pandang, dua siswi SMK Negeri 1 Bondowoso harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Selasa (15/1).
Keduanya berkelahi di lingkungan SMKN 1 Bondowoso pada 12 September 2018.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, siswa SMKN 1 Bondowoso berinisial D ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebab, D dilaporkan R yang berstatus pelapor atau saksi korban.
Perkelahian yang terjadi di SMKN 1 Bondowoso itu berlanjut sampai ke pengadilan karena orang tua korban tidak terima. Saat kejadian, keduanya saling cakar dan menjambak rambut.
Bahkan, keduanya sama-sama mengalami luka ringan karena perkelahian tersebut.
Padahal, keduanya mengaku tidak ada masalah. Hanya gara-gara saling pandang dengan tatapan mata tajam.
Dengan memakai seragam sekolah, R dan D harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso. Sejumlah siswa SMKN 1 Bondowoso yang menjadi teman D dan R juga dihadirkan sebagai saksi.
Pihak sekolah menyayangkan kasus itu sampai ke pengadilan. Seharusnya masalah tersebut bisa diselesaikan di sekolah. Sebab, dua siswi kelas XII itu sebentar lagi memasuki masa ujian sekolah.
Dua siswi SMK beradu pandang dengan tatapan tajam kemudian berkelahi dan saling menjambak.
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi