Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara
Jumat, 04 Juni 2021 – 01:49 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Jeri Sebastian Wila yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku akibat mencabuli bocah di bawah umur, Kamis (3/6). Foto: daniel leonard/antara
Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Oknum TNI Diduga Melindungi Tambang Emas Ilegal, Ini Respons Kodam Pattimura
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya