Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara

Gara-Gara Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum Brimob Ini Divonis Lima Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Jeri Sebastian Wila yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku akibat mencabuli bocah di bawah umur, Kamis (3/6). Foto: daniel leonard/antara

Korban juga sudah pernah dicabuli oleh pamannya saat berada di Namlea, Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Oknum pelaku tersebut sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri Buru.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Oknum Brimob bernama Jeri Sebastian Wila terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News