Gara-Gara Berbuat Terlarang, 3 Perempuan Cantik Berurusan sama Macan Kumbang
Minggu, 25 Oktober 2020 – 08:06 WIB

Tiga perempuan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pessel karena terbukti mencuri laptop di salah satu rumah warga. Foto: diambil dari posmetropadang
AKP Allan menerangkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah T. Dia diamankan di rumahnya.
Setelah dikembangkan, anggota kembali mengamakan dua tersangka lainya, yaitu E dan (21).
Sedangkan, barang bukti satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, dari pengakuan ketiganya belum berhasil dijual dan disimpan di rumah salah satu tetangga tersangka T.
“Ketiga tersangka sudah mengakui bahwa merekalah yang telah mencuri laptop tersebut. Barang bukti sudah kami amankan di Polres Pessel,” kata Allan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya mendekam di ruang sel tahanan Polres Pessel untuk proses lebih lanjut. (rio/posmetropadang)
Tiga perempuan cantik tersebut masih muda. Usia mereka ada yang 27, 21 dan 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap