Gara-gara Bercanda, Tewas Ditusuk Tetangga

Menurutnya, begitu mendapat laporan malam itu, personil Polsek Padang Bolak turun ke lapangan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mencari pelaku yang mencoba kabur.
Namun, setelah ada mediasi dan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri Rabu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku dijemput polisi dari kediaman keluarganya di Desa Purba Bangun, Kecamatan Portibi.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak. “Pelaku sudah kita periksa. Dan, akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Korban merupakan petani, tewas meninggalkan tiga anak dan seorang istri. Korban dimakamkan di TPU Desa Padang Manjoir, Rabu (15/1), usai salat Ashar.
Sementara pelaku adalah ayah lima anak yang juga berprofesi sebagai petani. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Bolak. (mag 02/ann/sam/jpnn)
PALUTA - Maulana Ritonga (41), warga Desa Padang Manjoir, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, menghembuskan nafas terakhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti