Gara-gara Bercanda, Tewas Ditusuk Tetangga
Menurutnya, begitu mendapat laporan malam itu, personil Polsek Padang Bolak turun ke lapangan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mencari pelaku yang mencoba kabur.
Namun, setelah ada mediasi dan pendekatan dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku menyerahkan diri Rabu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku dijemput polisi dari kediaman keluarganya di Desa Purba Bangun, Kecamatan Portibi.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak. “Pelaku sudah kita periksa. Dan, akan dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Korban merupakan petani, tewas meninggalkan tiga anak dan seorang istri. Korban dimakamkan di TPU Desa Padang Manjoir, Rabu (15/1), usai salat Ashar.
Sementara pelaku adalah ayah lima anak yang juga berprofesi sebagai petani. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Bolak. (mag 02/ann/sam/jpnn)
PALUTA - Maulana Ritonga (41), warga Desa Padang Manjoir, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, menghembuskan nafas terakhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri