Gara-gara BTS Meal, Wali Kota hingga Kapolres Meradang, McD Ditutup

Satgas Covid-19 Kota Kediri juga berencana memanggil pihak penanggung jawab McD terkait pelanggaran SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menyatakan ikut bertindak menegakkan aturan protokol kesehatan dan meminta manajer McDonald's untuk menutup kegiatan tersebut. Sedangkan para pembeli yang didominasi oleh pengendara ojek daring diimbau untuk membubarkan diri
"Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut, kami memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama tiga hari guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan," kata AKBP Eko Prasetyo. (antara/jpnn)
Kemunculan menu BTS Meal di Kota Kediri yang menimbulkan kerumunan bikin Wali Kota Abdullah dan Kapolres geram.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Jungkook BTS Nyaris Kehilangan 8,4 Miliar Won, Waduh
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri