Gara-Gara Campur Racun, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Jabar
jpnn.com - BANDUNG - Habib Rizieq dilarang masuk ke Jawa Barat dan dituntut meminta maaf secara terbuka oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang dimotori Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Jawa Barat. Penyebabnya, lelaki yang dikenal sebagai pimpinan Front Pembela Islam tersebut mendapatkan tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.
Pelecehan itu adalah mempelesetkan salam 'sampurasun' menjadi 'campur racun'. Karena itu, AMS pun langsung melaporkan Habib Rizieq sudah ke Polda Jabar dengan jeratan UU ITE. Itu dibuktikan dengan rekaman youtube dan facebook.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/11) di Kantor AMS Jln. Braga Bandung, Ketua AMS Jabar Noeriy Ispandji Firman menuturkan, orang Sunda memang tidak suka berselisih, tetapi ketika diganggu dan diusik maka orang Sunda juga bisa melawan. Sebab salam Sampurasun bagi orang Sunda memiliki arti hormat dan merupakan sebuah doa.
"Itu adalah salam hormat dan doa, sekarang diplesetkan oleh seorang tokoh, tidak pantas, apalagi itu disampaikan di tanah Sunda, di Purwakarta," katanya.
Kejadian bermula ketika Habib Rizieq diundang berceramah di Purwakarta pada Senin (15/11). Di dalam ceramahnya ada kata-kata yang dianggap sangat menyinggung, karena Habib Rizieq mengubah salam khas Sunda, Sampurasun menjadi Campur Racun.
Selain Habib Rizieq, aliansi juga melaporkan Muhammad Syahid yang juga dianggap telah melecehkan dengan memplesetkan 'sampurasun' di media sosial Facebook.
"Kita jangan diam, kami akan koordinasi dengan semua saudara kita. Ini keterlaluan, kita seharusnya menghormati sesama budaya. Secara resmi kemarin sudah melapor ke Polda, tapi kalau Polda tidak mengusut tuntas hal ini kami dan teman-teman akan bergerak," tuturnya.
Sementara itu, seniman dan budayawan Acil Bimbo yang hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan, hal ini harus didiskusikan kembali oleh semua elemen. Terutama yang merasa tersinggung oleh pernyataan Habib Rizieq.
BANDUNG - Habib Rizieq dilarang masuk ke Jawa Barat dan dituntut meminta maaf secara terbuka oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang dimotori
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap