Gara-gara Candaan, Nekat Bawa Lari Anak Teman

Sebab, dia sudah setahun tak bertemu sang istri. Dia bekerja di Jakarta, sedangkan Ayu tinggal di Surabaya.
Nuraini membantah telah mengizinkan Ayu untuk mengasuh putra bungsunya. Memang, sempat ada pembicaraan dengan konteks membawa Farhan untuk diasuh.
Namun, dia mengaku bahwa jawabannya hanya candaan. ''Memang dia pernah minta anak saya. Saya jawab dengan bergurau saja: tidak apa-apa asal niat benar. Tapi, itu guyon. Saya tidak pernah ada niat berpisah dengan anak,'' tegasnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Pihaknya akan membawa Farhan ke KPAI untuk mendapat pendampingan terkait kesehatan jiwanya. Sebab, saat diantar dari Bekasi ke Surabaya, Farhan terlihat masih terguncang.
''Kami akan memproses hukum yang bersangkutan dengan dugaan membawa lari anak di bawah umur. Sesuai pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya 3-15 tahun penjara. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi orang tua agar tak mudah menitipkan anak kepada orang lain,'' tegasnya. (bil/c7/any/jpnn)
Polres Tanjung Perak akan membawa anak yang sempat hilang itu ke KPAI untuk mendapat pendampingan terkait kesehatan jiwanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah Hilang di Dermaga Nelayan Babel Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Anak Hilang di Dermaga Nelayan Babel, Tim SAR Gabungan Bergerak Melakukan Pencarian
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- Seorang Anak Hilang Terseret Arus Sungai di Flotim, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi