Gara-gara Curi BH, Ibu Ini Masuk Penjara
jpnn.com - SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena terbukti mencuri BH dan celana dalam di mal Royal Plaza Surabaya.
Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap. Aksi ibu satu anak ini terungkap pada aksinya yang terakhir.
Yustika ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mal alarm berbunyi. Tak ada perlawanan saat ditangkap. Yustika pasrah saja karena ada bukti dan bunyi alarm yang mendeteksinya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa enam bulan penjara.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung