Gara-gara Dipecat, Pria Ini Bongkar Eks Perusahaannya
jpnn.com - jpnn.com - Dw (40) dan Mf (36) diringkus jajaran Polresta Pekanbaru, Jumat (6/1) siang.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita satu unit mobil Avanza hitam dengan nopol terpasang BM 1769 ZO.
Kemudian tiga unit laptop berbagai merek, empat buah tas laptop serta satu pasang sepatu hitam.
Semua barang bukti itu adalah hasil curian mereka.
Kepada penyidik Dw mengaku nekat mencuri satu unit mobil Toyota Avanza dan 23 unit laptop di komplek perkantoran yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai karena pengangguran setelah dipecat dari tempatnya bekerja.
"Saya sekuriti di sana, sebelumnya saya mencongkel pintu belakang kantor ternyata didalam kantor ada 23 unit laptop dan kunci mobil," jelas tersangka Dw.
Diungkapkan warga Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan ini, bahwa perbuatan itu telah ia rencanakan sebelumnya tampa ada teman.
"Masih kami kembangkan, sejumlah barang bukti lainnya masih kami selidiki. Dari pengakuan tersangka ia hanya beraksi sendirian saja," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dw (40) dan Mf (36) diringkus jajaran Polresta Pekanbaru, Jumat (6/1) siang.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib