Gara-gara Dituding Selingkuh, Ibu Tiga Anak Bacok Suaminya
Senin, 18 Juli 2016 – 19:39 WIB
“Akibat perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, pelaku ketika dikonfirmasi tak menampik pembacokan yang dilakukan olehnya. Hanya saja, pelaku mengaku bahwa peristiwa tersebut terpaksa dilakukan lantaran tak kuasa menahan sikap sang suami yang selalu memarahinya. “Pertengkaran diantara kami memang sering terjadi dan saya selalu dimarahi. Saya menyesal telah membacok suami saya,” kata Sa.(135/ray/jpnn)
PONDOK KELAPA – Sa, 32, ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Pematang Tga, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka