Gara-gara Dituding Selingkuh, Ibu Tiga Anak Bacok Suaminya
Senin, 18 Juli 2016 – 19:39 WIB

IRT (kiri) yang ditangkap polisi lantaran membacok sang suami saat malam takbiran. Foto: Bakti/BE/jpg
“Akibat perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, pelaku ketika dikonfirmasi tak menampik pembacokan yang dilakukan olehnya. Hanya saja, pelaku mengaku bahwa peristiwa tersebut terpaksa dilakukan lantaran tak kuasa menahan sikap sang suami yang selalu memarahinya. “Pertengkaran diantara kami memang sering terjadi dan saya selalu dimarahi. Saya menyesal telah membacok suami saya,” kata Sa.(135/ray/jpnn)
PONDOK KELAPA – Sa, 32, ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Pematang Tga, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor