Gara-gara Dua Pasal, Negosiasi Pemerintah dan DPR Alot
Selasa, 26 April 2016 – 15:41 WIB

Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com
Namun, masih ada tiga UU yang melarang pejabatnya ikut berpolitik, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Sempat ada wacana mencabut pasal larangan seperti pada UU ASN, tapi Mendagri tak setuju. Sehingga masalah ini juga perlu dikonsultasikan mendagri dengan presiden. (fat/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV