Gara-gara E-KTP, 224 Ribu Jiwa Terancam Kehilangan Hak Pilihnya

Gara-gara E-KTP, 224 Ribu Jiwa Terancam Kehilangan Hak Pilihnya
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016 nanti.

Adapun total Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 2.131.021 jiwa, 465.226 di antarannya belum mengantongi E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Masyarakat yang belum mengantongi E-KTP masih bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 15 Februari 2017 nanti, asalkan sudah melakukan perekaman dan mendapat surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

Hingga 21 November 2016, Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) baru mengeluarkan setengah atau 50 persen dari 465.226 jiwa.

“Jadi pemilih non-KTP elektronik tidak ada dalam data base kependudukan milik Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi (atau yang tidak bisa dikeluarkan SUKET) sebanyak 224.343 orang pemilih,” ujar Ketua KPU Idham Kholik.

Dari data tersebut artinya ada sebesar 10,53 persen dari jumlah DPS sebanyak 2,1 juta pemilih yang telah KPU Kabupaten Bekasi tetapkan beberapa waktu lalu tidak bisa mendapatkan Suket.

“Jika sampai tanggal 4 Desember 2016 pemilih tersebut tetap tidak bisa mendapatkan Suket dampak belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka KPU Kabupaten Bekasi akan hapus dari DPT,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, KPU Kabupaten Bekasi akan memerintahkan PPS se– Kabupaten Bekasi untuk memberitahu pemilih non-KTP elektronik yang belum bisa mendapatkan Suket agar segera melakukan perekaman data kependudukan.

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016 nanti. Adapun total Daftar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News