Gara-gara E-KTP, Hubungan Kemendagri-Ahok Panas
Rabu, 08 Mei 2013 – 18:47 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung meminta kepada seluruh instansi negeri dan swasta menyediakan card reader untuk kebutuhan fotokopi KTP Elektronik (E-KTP). Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang KTP yang isinya tidak memperbolehkan E-KTP difotokopi lantaran bisa menyebabkan E-KTP rusak. Pengadaan card reader adalah solusi dari larangan tersebut. Foto: Wahyu Syaifullah/Radar Lampung/JPNN
Ditegaskan Donny, pembuatan e-KTP merupakan amnat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminduk, yang prosesnya juga dibahas dengan DPR. Donny minta Ahok belajar lagi tentang aturan dan pemerintahan.
"Dalam pengamatan kami, Ahok tidak bekerja dengan sistem dan Ahok arogan, tidak tahu aturan. Urusi persoalan kinerja Anda," cetus Donny.
Dijelaskan Donny, sesuai UU 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (3), e-KTP memuat kode keamanan, yang berupa chip. Nah, untuk dapat tahu kecanggihan e-KTP, hanya dapat dibaca dengan card reader, bukan dengan fotocopi.
"Makanya kami mendorong instansi pemerintah, pemda, lembaga perbankan dan swasta agar siapkan kelengkapan teknis, termasuk card reader," ujar Donny. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hubungan Kemendagri dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memanas. Gara-garanya, Ahok mengeluarkan pernyataan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin