Gara-gara E-KTP, Hubungan Kemendagri-Ahok Panas
Rabu, 08 Mei 2013 – 18:47 WIB
Ditegaskan Donny, pembuatan e-KTP merupakan amnat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminduk, yang prosesnya juga dibahas dengan DPR. Donny minta Ahok belajar lagi tentang aturan dan pemerintahan.
"Dalam pengamatan kami, Ahok tidak bekerja dengan sistem dan Ahok arogan, tidak tahu aturan. Urusi persoalan kinerja Anda," cetus Donny.
Dijelaskan Donny, sesuai UU 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (3), e-KTP memuat kode keamanan, yang berupa chip. Nah, untuk dapat tahu kecanggihan e-KTP, hanya dapat dibaca dengan card reader, bukan dengan fotocopi.
"Makanya kami mendorong instansi pemerintah, pemda, lembaga perbankan dan swasta agar siapkan kelengkapan teknis, termasuk card reader," ujar Donny. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hubungan Kemendagri dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memanas. Gara-garanya, Ahok mengeluarkan pernyataan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia