Gara-Gara Es Batu, Starbucks Digugat Rp 65 Miliar
jpnn.com - Karena memberikan es batu terlalu banyak dalam secangkir minumannya, kedai kopi Starbucks digugat lebih dari Rp 65 miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh Stacy Pincus dari Illionis.
Menurut Pincus, minuman dingin Starbucks tidak seperti yang diiklankan. Es batu terlalu memenuhi gelas sehingga membuat ukuran minuman menjadi berkurang. Bahkan dalam beberapa kasus, seperti diberitakan The Independent, minuman dingin di kedai dengan logo mayoritas berwarna hijau itu hanya mengisi setengah cangkir.
”Konsumen bergantung pada interpretasi yang salah dari minuman Starbucks, dan tidak akan membayar apapun jika tahu ukuran minuman sebenarnya yang disajikan,” katanya dalam gugatan class action tersebut.
Sementara itu, pihak Starbucks sendiri mengatakan gugatan itu tidak masuk akal. ”Pelanggan kami mengerti bahwa es adalah komponen penting dari minuman es,” begitu keterangan resmi dari Starbucks.
Gugatan itu sendiri bukan yang pertama diterima oleh mereka. Sebelumnya Starbucks juga menerima gugatan dari Siera Strumlauf dan Benjamin Robles dari California karena mengisi cangkir jauh lebih sedikit dair yang diiklankan. (jpnn/pda)
Karena memberikan es batu terlalu banyak dalam secangkir minumannya, kedai kopi Starbucks digugat lebih dari Rp 65 miliar. Gugatan itu dilayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan