Gara-gara Finger Print, ASN Ancam Gugat Gubernur
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
Itu setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kedisiplinan pegawai melalui sistem finger print.
Para ASN langsung melayangkan protes, karena dinilai banyak merugikan.
Sejumlah ASN pun menggalang kekuatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dari informasi yang didapat di lapangan, sekarang ini juga banyak ASN yang uang makan dan tunjangan dipangkas lantaran tidak melakukan finger print. Padahal mereka mengklaim sedang melakukan dinas luar.
Tidak jelasnya mengenai penerapan peraturan tersebut, mengundang kemarahan para ASN. Media sosial menjadi wadah untuk menumpahkan kekesalan tersebut.
Pejabat Eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Sumantri Ardi yang memang dikenal vokal dalam menantang kebijakan yang dinilai merugikan, secara terang-terangan menulis.
Dikatakannya, pegawai maupun honorer Pemprov yang merasa dirugikan atas Pergub yang dikeluarkan Pemprov Kepri silahkan mendaftar untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025