Gara-gara Finger Print, ASN Ancam Gugat Gubernur
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
Itu setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kedisiplinan pegawai melalui sistem finger print.
Para ASN langsung melayangkan protes, karena dinilai banyak merugikan.
Sejumlah ASN pun menggalang kekuatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dari informasi yang didapat di lapangan, sekarang ini juga banyak ASN yang uang makan dan tunjangan dipangkas lantaran tidak melakukan finger print. Padahal mereka mengklaim sedang melakukan dinas luar.
Tidak jelasnya mengenai penerapan peraturan tersebut, mengundang kemarahan para ASN. Media sosial menjadi wadah untuk menumpahkan kekesalan tersebut.
Pejabat Eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Sumantri Ardi yang memang dikenal vokal dalam menantang kebijakan yang dinilai merugikan, secara terang-terangan menulis.
Dikatakannya, pegawai maupun honorer Pemprov yang merasa dirugikan atas Pergub yang dikeluarkan Pemprov Kepri silahkan mendaftar untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat