Gara-gara Finger Print, ASN Ancam Gugat Gubernur

"Bagi siapa yang merasa keberatan, silahkan mendaftar ke Sumantri Ardi di Disdik Kepri. Karena ini menyangkut hak para pegawai yang dirugikan, karena terbitnya Pergub tentang kedisiplinan," tulis Sumantri Ardi di laman media sosilanya.
Sementara itu, AS, staf di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, mengatakan kebijakan menggunakan finger print memang sangat merugikan pegawai.
Apalagi bagi pegawai yang sering bertugas ke luar daerah. Disebutkannya, dalam Pergub tersebut, setiap ASN harus sudah melakukan finger print paling lama jam delapan.
"Lewat beberapa menit, dihitung tidak masuk satu hari. Ketika tidak masuk satu hari, maka tidak mendapatkan uang makan sebesar Rp30 ribu. Jumlah tersebut tergantung pangkat dan jabatan," ujar AS seperti dilansir Batam Pos, kemarin.
Dengan nada kesal, AS juga mengatakan, pelaksanaan Pergub tersebut juga terkesan dipaksakan. Lantaran tidak melalui proses sosialiasi kesetiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kepri.
Apalagi didalam Pergub tersebut, tidak ada memberikan adanya keringanan bagi pegawai yang sedang melakukan dinas luar. Artinya ada yang salah dengan kebijakan ini.
"Ketika kita dinas luar sampai lima hari, bagaimana kita mahu melakukan finger print. Konsekuensinya uang makan dan tunjangan yang hilang. Tunjangan saya bisa mencapai Rp2 juta setiap bulannya. Jumlah tergantung pada pangkat dan jabatan," bebernya.
Disinggung mengenai adanya penggalangan yang dilakukan Sumantri Ardi untuk melayangkan gugatan tersebut, AS dengan tegas mengatakan sangat mendukung langkah tersebut.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri sedang gusar.
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas