Gara-gara Gaptek, Rincian Jabatan CPNS Telat

Gara-gara Gaptek, Rincian Jabatan CPNS Telat
Gara-gara Gaptek, Rincian Jabatan CPNS Telat
JAKARTA -- Terjawab sudah mengapa rincian jabatan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah daerah telat ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Penyebabnya lantaran data rincian jabatan yang dikirim lewat fasilitas surat elektronik (e-mail) oleh sejumlah kabupaten/kota yang ada di Sumut, Bengkulu, dan Papua, ternyata kosong. Begitu pun, data di dalam cakram digital (CD) yang dikirim ke Kementrian PAN-RB, begitu dibuka, juga kosong alias tak ada datanya sama sekali.

Asisten Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian PAN-RB, Kuniyati, menyesalkan keterlambatan yang disebabkan oleh persoalan teknis itu. Lantaran data rincian jabatan dari sejumlah kabupaten/kota itu kosong, pihak Kementrian PAN-RB sudah memberitahukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ketiga provinsi itu. Dalam waktu dekat data tersebut harus dikirim ulang dan targetnya pada pekan ini semua data rincian jabatan formasi CPNS dari seluruh daerah sudah ditetapkan oleh menteri PAN-RB.

"Kita sudah kasih tahu bahwa e-mail dan soft copy-nya gak ada isinya. Dan pekan ini, paling lambat Jumat, semua (rincian jabatan formasi CPNS, red) sudah selesai," ujar Kuniyati kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/11). Dijelaskan, selain Sumut, yang mengalami persoalan yang sama, yakni menyangkut kendala ketidakmampuan penguasaan IT alias gagap teknologi (gaptek), adalah sejumlah kabupaten/kota di Papua dan Bengkulu. Namun, jumlahnya hanya mencapai 0,5 persen dari seluruh kabupaten/kota yang ada.

Kuniyati menjelaskan, sebenarnya sudah tidak ada persoalan krusial menyangkut rincian jabatan. Baik Sumut, Papua, dan Bengkulu, sudah tidak ada tarik-menarik lagi soal rincian jabatan. "Sudah aman sebenarnya. Hanya kendala IT saja," imbuhnya.

JAKARTA -- Terjawab sudah mengapa rincian jabatan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah daerah telat ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News