Gara-Gara Gondol Janda Bolong, Chahya Gilang Jadi Pesakitan
Senin, 16 Agustus 2021 – 19:00 WIB

Sidang virtual terdakwa Chahya Gilang Gumilang di PN Palembang, Senin (16/8). Foto: fadli sumeks.co
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, itu akan melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi korban dan saksi penangkap. (fdl/sumeks.co)
Chahya Gilang Gumilang, terdakwa kasus pencurian tanaman hias Janda Bolong senilai Rp9 juta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Senin (16/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya