Gara-Gara Gondol Janda Bolong, Chahya Gilang Jadi Pesakitan
Senin, 16 Agustus 2021 – 19:00 WIB
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, itu akan melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi korban dan saksi penangkap. (fdl/sumeks.co)
Chahya Gilang Gumilang, terdakwa kasus pencurian tanaman hias Janda Bolong senilai Rp9 juta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Senin (16/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak