Gara-Gara Handphone, Pelukis Babak Belur Dihajar Warga
Selasa, 22 Januari 2019 – 06:30 WIB

Pelukis diamuk massa. Foto: JPG/Pojokpitu
"Dari aksi ini polisi mengamankan motor pelaku, selanjutnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 5 tahun penjara," pungkas Ipda Kurdi. (yos/jpnn)
Aksi kejahatan pelaku gagal setelah korban berteriak sehingga warga mengejar dan menghentikannya dengan pukulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Sontoloyo, Pria di Palembang Ini Curi Iphone Milik Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Bangun Tidur, Nurdin Kehilangan Barang Berharga, Terekam CCTV
- Warga di Bekasi Kehilangan Ponsel, Pelakunya Ternyata
- Kronologi Pencuri Ponsel Ditangkap Tukang Ketoprak di Bekasi, Nekat Banget
- Viral, Maling Handphone Milik Tukang Ketoprak Ditangkap Warga, Sukurin