Gara-gara Hewan, Ribut, Crasss! Nyawa Melayang
Senin, 09 Mei 2016 – 00:19 WIB
Pelaku pembacokan sudah ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, acaman hukuman 15 tahun penjara.(yn/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri