Gara-Gara HP, Istri Dianiaya Sampai Pingsan

Gara-Gara HP, Istri Dianiaya Sampai Pingsan
Gara-Gara HP, Istri Dianiaya Sampai Pingsan
Terpisah, Kasubag Humas AKP Simon Satu, mewakili Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik unit PPA Satreskrim.  "Akibat perbuatan penganiayaan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang KDRT," jelas Simon.(mg11/ays)

KUPANG - Tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Kupang. Polres Kupang Kota telah menerima dan mendalami kasus tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News