Gara-Gara HP, Istri Dianiaya Sampai Pingsan
Selasa, 03 April 2012 – 14:20 WIB
Terpisah, Kasubag Humas AKP Simon Satu, mewakili Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik unit PPA Satreskrim. "Akibat perbuatan penganiayaan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang KDRT," jelas Simon.(mg11/ays)
Baca Juga:
KUPANG - Tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Kupang. Polres Kupang Kota telah menerima dan mendalami kasus tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas