Gara-gara Ikan, Pak Hotib Terancam 5 Tahun
jpnn.com - PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya itu menyebabkan tiga nyawa melayang.
Dia sudah dijadikan tersangka. Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Dia menyerahkan diri setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan saksi.
Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga yakni Hotib.
Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri.
“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi di Mapolresta, Sabtu (23/7).
Andi menceritakan, Hotib datangdiantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.
PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang