Gara-gara Ikan, Pak Hotib Terancam 5 Tahun

jpnn.com - PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya itu menyebabkan tiga nyawa melayang.
Dia sudah dijadikan tersangka. Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Dia menyerahkan diri setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan saksi.
Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga yakni Hotib.
Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri.
“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi di Mapolresta, Sabtu (23/7).
Andi menceritakan, Hotib datangdiantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.
PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang