Gara-Gara Ikut Perintah Atasan, Ayu Dituntut 4,5 Tahun

Gara-Gara Ikut Perintah Atasan, Ayu Dituntut 4,5 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merupakan perbuatan berlanjut, dan membantu kepala sekolah melancarkan aksi sehingga memperkaya diri.

Dalam kasus ini, mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari terlebih dahulu disidang. Kasus ini bergulir hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan wanita yang juga terlibat dalam kasus penyimpangan dana BOS tersebut dan menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Helendrasari divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak, diganti hukuman empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, Helendrasari membentuk panitia peserta didik baru (PPDB) jalur bina lingkungan (siswa yang akan mendapat bantuan BSM) yang bertanggung jawab menerima dan menyeleksi berkas siswa baru jalur bina lingkungan.

Usulan nama-nama siswa yang akan mendapat bantuan SPP siswa miskin (jalur bina lingkungan, Red) yang sudah diverifikasi oleh tim seharusnya dirapatkan dan diumumkan. Namun, Helendrasari meminta Ety mengganti nama-nama tersebut. Ini dilakukan dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu fiktif.

Data yang diusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung adalah nama-nama siswa siswa reguler, telah lulus, pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa sekolah lain dan siswa yang namanya berulang dalam satu daftar usulan. (nca/c1/ais)


Jaksa penuntut umum (JPU) Patar Daniel menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin SMPN 24 Bandarlampung dengan 4 dan 6 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News