Gara-gara Ini, Gubernur Gorontalo Terancam Non Aktif
jpnn.com - JAKARTA – Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Ruslie Habibie bakal menggoyang posisinya sebagai gubernur. Sesuai UU Pemda, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang divonis bersalah dan dihukum penjara harus dinonaktifkan.
“Seorang kepala daerah yang divonis bersalah dan menjalani putusan hukum harus non aktif,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Jubir Kemdagri) Dodi Riatmadji kepada wartawan, kemarin (19/10).
Dalam putusan sidang, Senin (19/10), Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan fitnah/pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Ruslie divonis delapan bulan penjara. Dalam sidang tersebut, pengacara Rusli menyatakan masih pikir-pikir.
Atas kasus ini, menurut Dodi, akan berimbas pada penonaktian sementara. Bila bukan kasus korupsi, setelah selesai menjalani hukuman, yang bersangkutan bisa menjabat kembali.
“Kasus Gubernur Gorontalo adalah pidana umum, bukan korupsi. Bila nanti gubernur mengajukan banding, maka keputusannya belum final. Hanya saja, status gubernur Gorontalo menjadi terdakwa. Kasus ini akan saya komunikasikan dengan Ditjen Otda, Selasa (20/10),” tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Ruslie Habibie bakal menggoyang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya