Gara-gara Ini, Gubernur Gorontalo Terancam Non Aktif
jpnn.com - JAKARTA – Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Ruslie Habibie bakal menggoyang posisinya sebagai gubernur. Sesuai UU Pemda, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang divonis bersalah dan dihukum penjara harus dinonaktifkan.
“Seorang kepala daerah yang divonis bersalah dan menjalani putusan hukum harus non aktif,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Jubir Kemdagri) Dodi Riatmadji kepada wartawan, kemarin (19/10).
Dalam putusan sidang, Senin (19/10), Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan fitnah/pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Ruslie divonis delapan bulan penjara. Dalam sidang tersebut, pengacara Rusli menyatakan masih pikir-pikir.
Atas kasus ini, menurut Dodi, akan berimbas pada penonaktian sementara. Bila bukan kasus korupsi, setelah selesai menjalani hukuman, yang bersangkutan bisa menjabat kembali.
“Kasus Gubernur Gorontalo adalah pidana umum, bukan korupsi. Bila nanti gubernur mengajukan banding, maka keputusannya belum final. Hanya saja, status gubernur Gorontalo menjadi terdakwa. Kasus ini akan saya komunikasikan dengan Ditjen Otda, Selasa (20/10),” tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Ruslie Habibie bakal menggoyang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG