Gara-Gara Ini, JIN Laporkan Agus Rahardjo ke Kejagung

Gara-Gara Ini, JIN Laporkan Agus Rahardjo ke Kejagung
Razikin (baju putih) bersama Presidium JIN saat melapokan Agus Rahardjo ke Kejagung. Foto: for Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo ternyata benar-benar dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatannya di kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Razikin selaku pelapor dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), menyampaikan bahwa pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek e-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Sebelumnya, nama pelapor tertulis Yamin (seperti tertera di surat tanda terima). Namun Razikin mengklaim petugas salah mencatat KTP. Yamin sendiri adalah anggotanya yang ikut melapor.

"Dari rangkaian pembacaan, pengkajian kami pada seluruh proses surat menyurat. Wartawan pasti tahulah surat menyurat Agus, itikad dia di LKPP, ketua LKPP dengan Kemendagri waktu itu," ucap Razikin kepada JPNN.com di Jakarta, Rabu (6/9).

Dia menyebutkan, dari proses surat menyurat itu pula pihaknya menduga adanya indikasi niat dari Agus Rahardjo terlibat dalam proses tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Ada indikasi niat Agus Rahardjo, keterlibatan dia dalam proses e-KTP. Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini eKTP," jelas Razikin.

Selain itu, katanya, Gamawan Fauzi beberapa kali pernah menyebut nama Agus Raharjo. Namun, hal tersebut tidak pernah didalami oleh penyidik KPK yang menangani perkara itu.

"Yang mendorong kami itu, proses ini tidak bisa didalami oleh KPK, karena Agus selaku ketua KPK sekarang. Tentu hampir, dan dipastikan terjadi conflict of interest di dalam prosesnya," ujar Razikin.

JIN berharap Kejagung bisa menindaklanjuti pengaduan soal Agus Rahardjo ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News