Gara-gara ini, Kemenhub Cabut Izin Single Engine Capt Vincent Raditya

Gara-gara ini, Kemenhub Cabut Izin Single Engine Capt Vincent Raditya
Vincent Raditya. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukannya saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY, yang diposting di YouTube.

Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang melakukan beberapa kesalahan, yaitu membawa penumpang duduk di samping pilot (hot seat).

Kemudian baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan  CASR 91.105 dan CASR 91.107. 

Selain itu Capt. Vincent Raditya juga  memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, padahal dia bukan pemegang otorisasi flight instructor.

"Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Pasalnya, manuver tersebut bila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang bisa membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload.

Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas Polana.

Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang melakukan beberapa kesalahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News