Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang

Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang
Tersangka Deni Heri Sandi, driver ojek online yang diduga menganiaya penumpang, saat diamankan di Polsek SU II Palembang, Senin (20/11). Foto: Dok. Polsek SU II

jpnn.com, PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek SU II menangkap Deni Heri Sandi, seorang driver ojek online yang telah menganiaya penumpang perempuan inisial DA.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Candra mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban memesan ojek online yang dikendarai tersangka untuk pulang ke rumah pada 29 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Di perjalanan, korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.

Korban lantas minta diturunkan di Jalan A Yani, persis di samping Minimarket, Simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

"Di TKP, tersangka meminta bayaran, korban mengatakan akan membayar melalui M-Banking dan mengeluarkan handphone. Namun, karena korban lama, sehingga terjadi perdebatan, saat itu korban merekam tersangka dengan handphone dan mengatakan akan memviralkan tersangka," kata Kompol Bayu, Senin (20/11).

Saat mendengar perkataan korban, tersangka pun emosi lalu melakukan penganiayaan.

"Tersangka emosi hingga memukul kepala korban menggunakan helm yang dipegangnya sebanyak satu kali," ucap Kompol Bayu. 

Saat telah ditangkap polisi, tersangka Deni Heri mengakui bahwa dirinya melakukan rem mendadak.

Unit Reskrim Polsek SU II menangkap Deni Heri Sandi, seorang driver ojek online yang telah menganiaya penumpang perempuan inisial DA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News