Gara-gara Ini, Ojek Online Pukul Kepala Penumpang
Senin, 20 November 2023 – 18:27 WIB
Dia mengaku sering mengerem karena memang jalan banyak yang rusak dan berlobang di kawasan tersebut.
"Saya memukul di saat meminta ongkos Rp 28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sembari marah-marah. Saat saya pergi, dia masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul kepalanya dengan helm sebanyak satu kali," ucap Deni.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama penjara dua tahun dan paling sedikit 8 bulan. (mcr35/jpnn)
Unit Reskrim Polsek SU II menangkap Deni Heri Sandi, seorang driver ojek online yang telah menganiaya penumpang perempuan inisial DA.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara