Gara-Gara ini Oknum Polisi Dituntut 3,5 Tahun
Jumat, 07 Desember 2018 – 12:57 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Rabu (5/12) lalu Bayong Hariyafan S, polisi yang menjadi terdakwa perkara penipuan perekrutan anggota Polri mendapat tuntutan jaksa dengan hukuman pidana 3,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan Bayong melanggar pasal 378 KUHP jika mengacu pada fakta di sidang. Bukan hanya keterangan dari para saksi, tetapi juga pernyataan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa mengaku telah menjanjikan Aris Sugiharto dan Laksana Satria bisa masuk menjadi anggota Polri asal mau menyerahkan sejumlah uang. ''Jumlahnya hampir Rp 900 juta,'' kata JPU Wahid.
Uang itu disebut sebagai biaya tes. Kedua korban pun menyetor uang. Kenyataannya, mereka justru tidak lulus masuk seleksi calon polisi. Sesuai dengan perjanjian, seharusnya Bayong mengembalikan uang tersebut. Namun, janji tinggal janji. ''Belum ada pengembalian uang sama sekali kepada korban,'' ujar Wahid.
Sikap terdakwa yang tidak mengembalikan uang itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Selain itu, sebagai penegak hukum, semestinya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. ''Bukan malah sebaliknya. Melakukan tindak penipuan,'' tegas Wahid.
Baca Juga:
Dalam sidang, terdakwa mengaku telah menjanjikan Aris Sugiharto dan Laksana Satria bisa masuk menjadi anggota Polri asal mau menyerahkan sejumlah uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong