Gara-Gara Ini Paripurna Pemberhentian Ahok Ditunda

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif, ditunda.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, paripurna tersebut seharusnya diselenggarakan hari ini, Selasa (30/5). Namun, sidang paripurna istimewa akhirnya dilaksanakan pada Rabu (31/5).
"Kemarin surat undangan baru ditandatangani siang. Sehingga, waktu enggak memungkinkan untuk menyampaikan undangan ke anggota," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/5).
Karena itu, Taufik menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang rencananya diselenggarakan kemarin akhirnya diundur pelaksanaannya menjadi hari ini. Dalam rapat bamus dibicarakan mengenai jadwal paripurna istimewa.
"Paripurna (pengumuman pemberhentian Ahok dan mengusulkan Djarot jadi gubernur definitif) diselenggarakan Rabu, bareng paripurna LHP BPK," tutur Taufik.
Ketua DPD Gerindra DKI itu menyatakan, DPRD DKI tidak bisa langsung mengadakan paripurna istimewa hari ini. Pasalnya, DPRD memiliki mekanisme atau aturan.
"Jangan sampai paripurna tidak sah kalau tidak di-bamuskan. Sesuatu yang dianggap tidak sah maka keputusannya menjadi tidak sah," ucap Taufik. (gil/jpnn)
Sidang paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mengusulkan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi