Gara-Gara Ini Paripurna Pemberhentian Ahok Ditunda

Gara-Gara Ini Paripurna Pemberhentian Ahok Ditunda
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mengusulkan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif, ditunda.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, paripurna tersebut seharusnya diselenggarakan hari ini, Selasa (30/5). Namun, sidang paripurna istimewa akhirnya dilaksanakan pada Rabu (31/5).

"Kemarin surat undangan baru ditandatangani siang. Sehingga, waktu enggak memungkinkan untuk menyampaikan undangan ‎ke anggota," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/5).

Karena itu, Taufik menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang rencananya diselenggarakan kemarin akhirnya diundur pelaksanaannya menjadi hari ini. Dalam rapat ‎bamus dibicarakan mengenai jadwal paripurna istimewa.

"Paripurna‎ (pengumuman pemberhentian Ahok dan mengusulkan Djarot jadi gubernur definitif) diselenggarakan Rabu, bareng paripurna LHP BPK," tutur Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI itu menyatakan, ‎DPRD DKI tidak bisa langsung mengadakan paripurna istimewa hari ini. Pasalnya, DPRD memiliki mekanisme atau aturan.

"‎Jangan sampai paripurna tidak sah kalau tidak di-bamuskan. Sesuatu yang dianggap tidak sah maka keputusannya menjadi tidak sah," ucap Taufik. (gil/jpnn)‎

 


Sidang paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mengusulkan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News