Gara-gara Jawaban Ketus, Angga Bacok Tangan Salim
Jumat, 05 Januari 2024 – 18:04 WIB
"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (mcr35/jpnn)
Gara-gara tersinggung akibat jawaban yang ketus, Erlangga alias Angga bacok tangan Salim.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok