Gara-gara Jawaban Ketus, Angga Bacok Tangan Salim
Jumat, 05 Januari 2024 – 18:04 WIB

Pengungkapan kasus pembacokan serta barang bukti di Polsek Gandus Palembang, Jumat (5/1/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Haryo. (mcr35/jpnn)
Gara-gara tersinggung akibat jawaban yang ketus, Erlangga alias Angga bacok tangan Salim.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel