Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Selasa, 15 April 2014 – 22:13 WIB
Menurut Maria, MK tidak mengadili hal-hal implementasi dari UU, tetapi apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tidak dapat seenaknya meninggalkan kedudukannya untuk mencalonkan diri pada posisi lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024