Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Selasa, 15 April 2014 – 22:13 WIB

Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
Menurut Maria, MK tidak mengadili hal-hal implementasi dari UU, tetapi apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tidak dapat seenaknya meninggalkan kedudukannya untuk mencalonkan diri pada posisi lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara