Gara-gara Kabut Asap, Sidang Bupati Penyuap Akil Mochtar ini Ditunda

Gara-gara Kabut Asap, Sidang Bupati Penyuap Akil Mochtar ini Ditunda
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bencana kabut asap di Kalimantan Barat membuat sidang untuk Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9) terpaksa ditunda. Pasalnya, seorang saksi yang berasal dari Pontianak tidak bisa hadir di persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Akhmad Burhanuddin, saksi tersebut berhalangan lantaran semua penerbangan dari ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu dibatalkan.

“Saksi tidak bisa hadir karena penerbangannya terhambat asap,” kata Jaksa KPK Akhmad Burhanuddin dalam persidangan.

Jaksa tidak menyebutkan nama saksi yang berhalangan itu. Namun diduga saksi tersebut ada kaitannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disuap oleh Rusli.

Akil sendiri sebenarnya juga dijadwalkan untuk bersaksi di persidangan hari ini. Namun, terpidana seumur hidup itu ikut berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit,” kata Jaksa.

Karena jaksa hanya menjadwalkan pemeriksaan untuk dua orang saksi saja, akibatnya majelis hakim terpaksa menunda sidang. Untuk sidang selanjutnya rencananya akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, Rusli diduga menyuap Akil untuk memengaruhi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai. Nilai suap yang diberikan sebesar Rp2,989 miliar.(dil/jpnn)


JAKARTA - Bencana kabut asap di Kalimantan Barat membuat sidang untuk Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9) terpaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News