Gara-Gara Kambing, Dua Pelajar Ini Diringkus Polisi

Gara-Gara Kambing, Dua Pelajar Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - TANJUNG KEMUNING - Dua pemuda bernisial NO (20), warga Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning dan HA (19), warga Desa Ringgangan 2 Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur harus merasakan tidur di balik jeruji besi tanahan Mapolsek Tanjung Kemuning. 

Kedua pemuda yang masih bersatus pelajar ditangkap warga saat sedang asyik membantai satu ekor kambing milik warga setempat, Senin (28/2). “Pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan kasus ini  masih kita kembangkan siapa tahu banyak TKP lainnya,” kata Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Mugiono. 

Data yang dihimpun BE (grup JPNN), pencurian ini terjadi sekitar 13.00 WIB di jalan Talang 9 Kecamatan Kelam Tengah. Kejadian itu berawal dari kedua pelaku pada saat itu berjalan dari Kecamatan Kelam Tengah melalui jalan Desa Talang 9  menggunakan sepeda motor. 

Modus pelaku mencuri kambing tersebut dengan berpura-pura menabrak kambing lalu berhenti dan membawa kambing tersebut keareal perkebuna sawit Desa Tanjung Kemuning. Sesampai di lokasi tersebut pelaku langsung memotong tersebut.

Namun sial bagi kedua pelaku, saat sedang asyik memotong kambing, aksi keduanya kepergok warga dan langsung menangkap pelaku. Warga yang sudah terlanjur marah pun nyaris menghajar pelaku di lokasi kejadian. Beruntung, polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku  nyaris dipukuli warga. Beruntung segera diamankan petugas kita saat itu,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terpaksa harus mendekam ditananan Mapolsek Tanjung Kemuning dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.(618/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News