Gara-gara Kasus e-KTP, Ketua KPK Diminta Mundur

Diduga Ada Konflik Kepentingan

Gara-gara Kasus e-KTP, Ketua KPK Diminta Mundur
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

Namun, Agus menegaskan, LKPP kecewa dan menarik diri karena sarannya tidak didengar. Agus sudah pernah membantah terlibat dalam proyek e-KTP.

Penyidik KPK merasa belum perlu memeriksa Agus. "Untuk saat ini tidak akan diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, 27 Oktober lalu.

Priharsa menjelaskan, usai Agus dilantik sebagai pimpinan KPK akhir 2015, sejumlah kasus termasuk e-KTP sudah dibahas dalam forum gelar perkara bersama tim penyidik. "Sudah dipaparkan, termasuk di antaranya posisi Pak Agus sebagai Kepala LKPP," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, saat ekspos itu dinyatakan bahwa Agus tidak ada kaitan dengan proyek e-KTP yang diusut KPK. "Saat itu sudah klir berkaitan dalam proyek itu," tegas Priharsa.

Karenanya Priharsa menegaskan Agus tidak punya konflik kepentingan dalam menangani kasus e-KTP. Tim penyidik juga sudah memeriksa pihak dari LKPP dan dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Kemendagri. "Tidak ada conflict of interest," tegasnya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo mengundurkan diri. Fahri menilai Agus punya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News