Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'

Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'
Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'
JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penentuan kuota impor daging sapi. Apabila ada peran PKS sebagai sebuah organisasi dalam kasus Luthfi, maka partai berlambang bulan sabit kembar itu terancam dibekukan atau dibubarkan.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun menilai bahwa partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi.

Jika terbukti ikut berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam UU TPPU ada Pasal 6, itu untuk menjerat korporasi yang menerima. Apa parpol masuk? Iya," kata Tama dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penentuan kuota impor daging

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News