Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'
Sabtu, 11 Mei 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penentuan kuota impor daging sapi. Apabila ada peran PKS sebagai sebuah organisasi dalam kasus Luthfi, maka partai berlambang bulan sabit kembar itu terancam dibekukan atau dibubarkan.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun menilai bahwa partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi.
Jika terbukti ikut berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam UU TPPU ada Pasal 6, itu untuk menjerat korporasi yang menerima. Apa parpol masuk? Iya," kata Tama dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penentuan kuota impor daging
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak