Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'

Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'
Gara-gara Kasus Sapi, PKS Terancam 'Mati'
Pasal 6 menyebutkan bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila TPPU dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Sedangkan Pasal 7 mengatur hukuman pidana bagi korporasi yang terbukti terlibat TPPU. Pidana pokoknya yaitu pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian pidana tambahan antara lain pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pembubaran atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan pengambilalihan korporasi oleh negara.

"Jadi bisa dibekukan usahanya, dicabut izinnya," ujar Tama.

Menurut Tama, pasal TPPU yang melibatkan korporasi berbentuk parpol jangan cuma diterapkan di kasus Luthfi. Ia mendesak KPK untuk menggunakan pasal yang sama dalam menyidik kasus korupsi Hambalang dan wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa kader Partai Demokrat.

JAKARTA - Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penentuan kuota impor daging

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News