Gara-Gara Kebijakan Pemerintah, Pertamina Terancam Pidana
Rabu, 11 Februari 2015 – 21:17 WIB

ilustrasi
“Pertamina bisa dipidanakan, karena bisnis yang terus merugi. Karena pada dasarnya Pertamina adalah sebuah perusahaan yang diharuskan memperoleh keuntungan. Sangat tidak fair jika Pertamina dipaksa melaksanakan tugas pemerintah, namun ternyata dibiarkan rugi oleh pemerintah,” katanya.
Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini menambahkan, mendistribusikan BBM PSO ke seluruh pelosok tanah air bukan pekerjaan yang mudah. Perlu kerja keras dan pengorbanan. "Karenanya pemerintah harus bisa memastikan memberi penugasan PSO BBM kepada Pertamina, dengan memberikan margin minimal sama dengan PLN," pungkasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pertamina dinilai akan merugi jika menggunakan formula Public Sevice Obligation (PSO) tahun 2012, dalam menyalurkan minyak tanah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya